Tbbrnews.org. Pernyataan Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik FISIPOL UGM,
Gabriel Lele, yang menafsirkan kebijakan afirmasi bagi masyarakat Dayak untuk menjadi prajurit TNI sebagai bagian dari strategi kooptasi negara, perlu ditanggapi secara terbuka, kritis, dan proporsional.
Dalam pemberitaan Suara.com berjudul “Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan”, kebijakan afirmasi tersebut dikaitkan dengan strategi negara untuk merangkul kelompok yang dianggap berpotensi menjadi oposisi, bahkan dikaitkan dengan kepentingan
penguasaan hutan dan ekspansi bisnis di Kalimantan. Lebih jauh, narasi tersebut memperingatkan masyarakat Dayak agar tidak “senang” karena menurutnya orang Dayak yang masuk TNI pada akhirnya dapat digunakan sebagai alat menghadapi sesama Dayak.
Pandangan seperti ini tentu sah untuk dikemukakan sebagai sebuah analisis.
Namun, analisis tidak boleh berhenti pada dugaan, apalagi kemudian menempatkan aspirasi masyarakat Dayak seolah-olah tidak memiliki kehendak baik dan kesadaran sendiri.
Di sinilah kami berbeda secara mendasar. Masyarakat Dayak bukan objek pasif yang dapat dengan mudah dibaca hanya melalui kacamata kepentingan kekuasaan. Masyarakat Dayak memiliki kehendak, aspirasi, pertimbangan, dan agenda perjuangannya sendiri.

Karena itu, perjuangan agar anak-anak
Dayak memperoleh kesempatan yang lebih luas untuk menjadi prajurit TNI tidak tepat jika secara otomatis ditafsirkan sebagai proyek kooptasi negara. Menjadi prajurit TNI adalah pilihan pengabdian. Sementara memperjuangkan hak masyarakat adat adalah perjuangan kewargaan dan konstitusional. Keduanya tidak harus dipertentangkan.
- Menjadi TNI bukan berarti masyarakat Dayak sedang “ditundukkan”. Orang Dayak yang memilih menjadi prajurit TNI tidak serta-merta
kehilangan identitas, harga diri, kesadaran budaya, ataupun sikap kritisnya. Menjadi prajurit adalah salah satu bentuk pengabdian
kepada negara. Seorang Dayak dapat menjadi prajurit TNI sekaligus tetap memahami sejarah leluhurnya, mencintai kebudayaannya, menghormati masyarakat adatnya, dan memiliki kepedulian terhadap persoalan tanah serta wilayah adat. Identitas budaya tidak
gugur hanya karena seseorang mengenakan seragam TNI. - Afirmasi bukan transaksi politik
Ini harus ditegaskan. Jangan sampai muncul logika bahwa ketika anak-anak Dayak memperoleh kesempatan lebih luas menjadi prajurit TNI, maka sebagai imbalannya masyarakat Dayak harus diam terhadap persoalan tanah, hutan, wilayah adat, dan hak-hak masyarakat adat. Tidak ada transaksi semacam itu. Afirmasi dalam rekrutmen adalah satu persoalan. Perjuangan hak masyarakat adat adalah persoalan lain. Keduanya tidak boleh dipaksakan menjadi hubungan sebab-akibat tanpa bukti. Kami mendukung anak-anak
Dayak yang ingin mengabdi melalui TNI bukan karena hendak menukar perjuangan adat dengan seragam. - Jangan menghapus sejarah aspirasi masyarakat Dayak sendiri. Keinginan anak-anak Dayak untuk menjadi prajurit TNI bukanlah
aspirasi yang tiba-tiba muncul karena kebijakan pemerintah. Di banyak keluarga Dayak, menjadi prajurit TNI telah lama dipandang sebagai salah satu bentuk pengabdian, kebanggaan, dan mobilitas sosial. Karena itu, tidak adil jika seluruh aspirasi tersebut kemudian dibaca sebagai hasil rekayasa atau kooptasi negara. Masyarakat Dayak mempunyai aspirasi sendiri. Jika masyarakat Dayak menginginkan ruang yang lebih besar di institusi negara, jangan
buru-buru menganggapnya sebagai bukti bahwa mereka sedang ditundukkan. Bisa jadi justru sebaliknya: masyarakat Dayak sedang
menuntut agar mereka diakui sebagai bagian penuh dari negara dan memiliki kesempatan yang setara untuk mengabdi di dalamnya. - Afirmasi bukan berarti menurunkan profesionalisme TNI Kami tidak memperjuangkan keistimewaan tanpa batas. Afirmasi harus dipahami sebagai upaya memberikan kesempatan yang adil dengan tetap menjaga prinsip profesionalisme. Persoalan tinggi badan, karakteristik fisik, tato adat, maupun persyaratan tertentu dapat dibahas secara objektif dan proporsional tanpa menghilangkan standar kemampuan, kesehatan, kedisiplinan, loyalitas kepada
negara, dan profesionalisme prajurit. Dengan kata lain: Afirmasi bukan berarti standar diturunkan. Afirmasi berarti kesempatan tidak
ditutup hanya karena karakteristik tertentu yang dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan. - Tato adat tidak dapat begitu saja disamakan dengan tato kriminal. Dalam konteks masyarakat adat, tato bukan sekadar persoalan
estetika. Pada komunitas tertentu, tato dapat memiliki makna identitas, sejarah, status sosial, spiritualitas, dan kebudayaan. Karena itu, tato adat tidak tepat dipukul rata dengan tato yang dibuat dalam konteks kriminalitas atau tindakan yang bertentangan dengan nilai institusi. Jika diperlukan, keaslian dan konteks tato adat dapat diverifikasi melalui mekanisme yang objektif, termasuk dengan melibatkan tokoh atau lembaga adat yang kredibel. Pengakuan
terhadap karakteristik budaya tidak harus bertentangan dengan disiplin institusi. - Menjadi prajurit TNI tidak membuat seseorang berhenti menjadi Dayak. Ini adalah kekeliruan mendasar apabila identitas kebudayaan ditempatkan seolah-olah berlawanan dengan identitas kewarganegaraan. Seseorang dapat menjadi prajurit TNI dan tetap
menjadi orang Dayak. Seseorang dapat setia kepada NKRI dan tetap mencintai tanah leluhurnya. Seseorang dapat menjalankan tugas sebagai prajurit dan tetap memahami pentingnya kebudayaan serta
keberadaan masyarakat adat. Menjadi Indonesia tidak mengharuskan seseorang berhenti menjadi Dayak. - Jangan merendahkan masyarakat Dayak dengan asumsi bahwa mereka mudah “dibeli”
Narasi kooptasi yang terlalu sederhana justru berisiko menghasilkan pandangan yang merendahkan masyarakat Dayak. Seolah-olah
ketika negara memberikan kesempatan kepada anak-anak Dayak untuk menjadi prajurit TNI, masyarakat Dayak akan serta-merta
menerima seluruh kebijakan pemerintah dan berhenti memperjuangkan kepentingannya. Pandangan seperti itu mengabaikan kapasitas masyarakat Dayak untuk berpikir, memilih,
bersikap kritis, dan menentukan agenda perjuangannya sendiri. Masyarakat Dayak bukan kelompok yang kehilangan daya tawar
hanya karena memperoleh kesempatan untuk mengabdi di institusi negara. - Perjuangan hak adat tidak harus diposisikan berhadapan dengan TNI. Persoalan tanah adat, hutan adat, wilayah adat, dan hak masyarakat
adat harus diselesaikan melalui hukum, kebijakan publik, dialog, serta mekanisme perlindungan hak yang tersedia. Karena itu, tidak tepat membuat asumsi sejak awal bahwa prajurit TNI yang berasal dari masyarakat Dayak kelak akan otomatis digunakan untuk
menghadapi masyarakat Dayak. Jika ada kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kekuasaan, maka yang harus diawasi adalah kebijakan, perintah, dan tindakan konkret, bukan asal-usul etnis prajuritnya. Jangan menghukum sebuah aspirasi berdasarkan skenario yang belum terbukti. - Dugaan harus dibuktikan, bukan dijadikan kesimpulan. Jika benar terdapat bukti bahwa afirmasi rekrutmen masyarakat. Dayak ke TNI merupakan bagian dari strategi untuk mengamankan ekspansi bisnis hutan, maka tentu hal tersebut harus dibuka dan
diuji secara serius. Kami tidak menolak kritik terhadap pemerintah. Kami juga tidak menolak kritik terhadap kebijakan negara. Yang
kami tolak adalah ketika dugaan diperlakukan sebagai fakta dan aspirasi masyarakat Dayak diperlakukan sebagai alat dalam sebuah
skenario politik yang ditentukan dari luar masyarakat itu sendiri. Kritik yang kuat justru membutuhkan bukti yang kuat. - Dayak berhak hadir di seluruh institusi negara. Masyarakat Dayak berhak memiliki representasi dan kesempatan yang setara di berbagai institusi negara: TNI, Polri, pemerintahan, birokrasi, perguruan tinggi, dunia usaha, dan sektor-sektor strategis
lainnya. Kehadiran orang Dayak di institusi negara bukan berarti penyerahan masyarakat adat kepada negara. Sebaliknya, semakin
banyak anak Dayak yang memiliki kapasitas dan kesempatan untuk hadir di berbagai ruang strategis, semakin besar pula peluang masyarakat Dayak untuk ikut menentukan arah pembangunan dan masa depan bangsa. Karena itu, memperjuangkan keterwakilan Dayak bukan bentuk penundukan. Itu adalah bagian dari perjuangan kesetaraan sebagai warga negara.
Jangan Membelah Dayak
Lebih dari sekadar perbedaan perspektif terhadap kebijakan afirmasi, narasi Gabriel Lele yang mengaitkan masuknya orang Dayak ke TNI dengan kooptasi negara berpotensi membelah masyarakat Dayak dari dalam. Narasi tersebut dapat membangun dikotomi yang seolah-olah menempatkan orang Dayak
yang memilih menjadi prajurit TNI sebagai kelompok yang telah “dirangkul”
atau “ditundukkan” negara, sementara mereka yang berada di luar institusi negara diposisikan sebagai pihak yang lebih otentik dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat adat. Dikotomi semacam ini bukan hanya
menyederhanakan keragaman pilihan dan aspirasi orang Dayak, tetapi juga
berpotensi menimbulkan prasangka terhadap sesama Dayak berdasarkan pilihan profesi dan ruang pengabdiannya.
Pada titik inilah narasi tersebut berisiko membelah Dayak: mempertentangkan mereka yang mengabdi melalui institusi negara dengan
mereka yang memperjuangkan hak masyarakat adat, seolah-olah keduanya berada pada dua sisi yang berlawanan. Padahal, seorang Dayak dapat menjadi prajurit TNI sekaligus tetap menjadi bagian dari masyarakat Dayak, mencintai tanah leluhur, menjaga kebudayaan, dan memiliki kepedulian terhadap hak-hak masyarakat adat. Karena itu, kritik terhadap kebijakan negara hendaknya tidak dibangun dengan cara mempertentangkan orang
Dayak dengan orang Dayak lainnya.
Dayak tidak membutuhkan narasi yang membelah, melainkan ruang yang memungkinkan seluruh anak Dayak mengambil peran di berbagai bidang tanpa kehilangan identitas, solidaritas, dan kepedulian terhadap tanah serta masyarakat adatnya.
Afirmasi Bukan Kooptasi
Pada akhirnya, persoalannya sederhana. Kami memperjuangkan anak-anak Dayak menjadi prajurit TNI bukan untuk mendapatkan imbalan politik. Bukan untuk menukar tanah adat dengan seragam. Bukan untuk menukar
hutan adat dengan jabatan. Bukan untuk membungkam kritik. Dan bukan pula untuk mempersiapkan orang Dayak agar suatu hari digunakan menghadapi sesama Dayak.
Kami memperjuangkannya karena menjadi prajurit TNI adalah aspirasi sebagian anak-anak Dayak dan merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara. Pada saat yang sama, perjuangan terhadap hak
masyarakat adat Dayak atas tanah, hutan, wilayah adat, kebudayaan, martabat, dan keadilan tetap merupakan perjuangan yang sah dan harus terus dilakukan. Tidak ada kontradiksi di antara keduanya. Seorang anak Dayak dapat mengenakan seragam TNI dan tetap mencintai tanah leluhurnya. Seorang prajurit Dayak dapat setia kepada NKRI dan tetap menghormati identitas serta kebudayaannya. Dan masyarakat Dayak dapat
mendukung anak-anaknya mengabdi kepada negara sekaligus tetap kritis ketika hak-hak masyarakat adat terancam.
Jangan ajarkan kami bahwa pengabdian kepada negara berarti harus berhenti memperjuangkan hak kami. Kami tidak sedang bertransaksi. Kami tidak menjual tanah adat. Kami tidak menjual hutan adat. Kami tidak
menukar perjuangan dengan seragam. Kami hanya sedang memperjuangkan
satu hal yang sederhana: agar anak-anak Dayak memiliki kesempatan yang
adil untuk mengabdi kepada negara tanpa harus kehilangan identitasnya
sebagai orang Dayak. Dan ketika hak-hak masyarakat adat Dayak terancam,
perjuangan itu tetap akan kami jalankan. Karena menjadi prajurit TNI dan
memperjuangkan hak masyarakat adat bukan dua jalan yang saling
meniadakan. Keduanya dapat berjalan bersamaan. Afirmasi bukan kooptasi,
Pengabdian bukan transaksi, Seragam bukan tanda kehilangan identitas, dan menjadi Indonesia tidak berarti berhenti menjadi Dayak.
(Moses Thomas – Kepala Biro Humas DPP Tariu Borneo Bangkule Rajakng)

