Pontianak, 27 April 2026. Dewan Pengurus Pusat (DPP) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) menyampaikan penegasan sikap terkait berkembangnya narasi yang dinilai menyesatkan dalam isu pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam pernyataan resminya, DPP TBBR menilai sejumlah opini yang beredar di ruang publik berpotensi menggiring persepsi keliru dan bahkan memicu perpecahan di tengah masyarakat.
DPP TBBR menegaskan bahwa sikap ini disampaikan bukan untuk memperkeruh situasi, melainkan untuk meluruskan informasi yang dianggap tidak utuh. Mereka menyoroti pentingnya menjaga objektivitas dalam memahami peran tokoh-tokoh adat, termasuk Panglima Jilah. Menurut mereka, meskipun Panglima Jilah bukan bagian dari struktur formal lembaga adat tertentu, kontribusinya sebagai penggiat adat dan budaya Dayak di tengah masyarakat tidak dapat diabaikan.

Lebih lanjut, DPP TBBR menekankan bahwa Kalimantan merupakan rumah bersama bagi berbagai kelompok etnis seperti Dayak, Kutai, Paser, Banjar, dan lainnya. Oleh karena itu, tidak seharusnya ada klaim sepihak maupun narasi eksklusif dalam konteks pembangunan di IKN. Kehadiran Dayak Center disebut sebagai bagian dari hak representasi budaya, bukan ancaman terhadap kelompok lain. Pembangunan tersebut dipandang sebagai upaya memperkuat identitas budaya dalam bingkai kebangsaan yang plural.

Dalam pernyataannya, DPP TBBR juga menegaskan bahwa pembangunan Dayak Center bukan bentuk klaim wilayah, melainkan langkah untuk merawat jati diri serta memperkuat kontribusi budaya Dayak dalam kehidupan berbangsa. Mereka menilai hal ini justru menjadi bagian dari penguatan pluralitas Indonesia dan tidak bertentangan dengan harmoni sosial.
Selain itu, DPP TBBR menyatakan komitmen untuk menghormati wilayah hukum adat yang telah ada, termasuk wilayah adat Paser dan Kesultanan Kutai. Mereka membantah adanya niat atau agenda untuk mengintervensi wilayah adat lain. Menurut mereka, masyarakat Dayak selama ini menjunjung tinggi prinsip saling menghormati dan tidak melakukan tindakan yang merusak tatanan adat kelompok lain.
Terkait kehadiran Panglima Jilah di IKN, DPP TBBR menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari komunikasi administratif dan koordinasi pembangunan, bukan ritual adat atau simbol tertentu. Oleh karena itu, penafsiran yang menyebutnya sebagai pelanggaran adat dinilai tidak proporsional dan berpotensi menyesatkan publik.
Sebagai penutup, DPP TBBR menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembangunan IKN agar berjalan secara adil, inklusif, dan berkeadaban. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, serta bersama-sama menjaga persatuan, menghormati keberagaman, dan mengedepankan dialog yang konstruktif.

