Lompat ke konten

TBBR DORONG PEMERINTAH LIBATKAN SELURUH ELEMEN DALAM PENANGGULANGAN KARHUTLA: BERHENTI SALING MENYALAHKAN, PERKUAT KERJA BERSAMA

TBBR News, Pontianak — Sabtu, 17 Oktober 2026. Ketua Umum Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), James Mark, S.H., mendorong pemerintah untuk segera memperkuat langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui pelibatan seluruh elemen masyarakat secara terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Penanganan Karhutla tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau kelompok tertentu, melainkan harus dilaksanakan melalui kerja bersama dengan pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas.

Secara hukum, pencegahan dan penanggulangan Karhutla melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha sesuai kewenangan serta tanggung jawab masing-masing. Salah satu landasan hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan, yang harus dibaca bersama dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya di bidang lingkungan hidup, kehutanan, perkebunan, dan penanggulangan bencana.

Namun, berulangnya Karhutla, khususnya di Kalimantan, menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penanganannya masih membutuhkan evaluasi serius. Persoalan ini tidak cukup dijawab dengan kegiatan pemadaman ketika api sudah membesar. Pemerintah perlu memastikan kesiapsiagaan, ketersediaan sumber daya, koordinasi lintas sektor, serta keterlibatan masyarakat sejak tahap pencegahan hingga pemulihan pascakebakaran.

Belum ditetapkannya Karhutla sebagai bencana nasional juga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana kesiapan pemerintah dalam menghadapi situasi yang semakin mengkhawatirkan. Terlepas dari status bencana yang ditetapkan, pemerintah tidak boleh kehilangan momentum untuk bertindak cepat, mengukur tingkat kedaruratan secara objektif, dan memastikan kebutuhan penanganan di lapangan terpenuhi.

“Karhutla bukan persoalan yang bisa diselesaikan dengan saling menyalahkan. Yang dibutuhkan sekarang adalah tindakan nyata, koordinasi yang kuat, dan keberanian pemerintah untuk merangkul seluruh elemen masyarakat. Jangan sampai energi kita habis untuk berdebat, sementara api terus membakar hutan dan lahan serta masyarakat harus menanggung dampaknya,” demikian penegasan James Mark, S.H.

Menurutnya, berkembangnya saling tuding di media sosial, termasuk mempertanyakan keterlibatan individu maupun kelompok tertentu dalam pemadaman, bukanlah jalan keluar. Kritik terhadap pemerintah maupun masyarakat tentu dapat disampaikan, tetapi harus didasarkan pada fakta dan diarahkan untuk memperbaiki penanganan. Jangan sampai polemik justru memecah solidaritas dan menghambat upaya bersama menghadapi Karhutla.

James Mark menilai, salah satu langkah konkret yang perlu dipertimbangkan pemerintah adalah memperkuat atau membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Karhutla yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, TNI-Polri, BPBD, instansi teknis terkait, masyarakat lokal, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, relawan, akademisi, hingga pelaku usaha.

Satgas tersebut harus memiliki struktur komando, pembagian tugas, mekanisme koordinasi, serta prosedur keselamatan yang jelas. Pemerintah harus hadir sebagai penanggung jawab sesuai kewenangannya, mengoordinasikan sumber daya, menentukan prioritas penanganan, dan memastikan setiap unsur bekerja secara terpadu. Pelibatan masyarakat bukan sekadar formalitas atau pelengkap kegiatan, melainkan bagian penting dari strategi penanggulangan yang efektif.

Masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat, memiliki pengetahuan mengenai karakteristik wilayah, kondisi lahan, jalur akses, sumber air, serta perubahan situasi di lapangan. Pengetahuan tersebut dapat membantu mempercepat deteksi dini, pemetaan titik api, penyampaian informasi, dan pelaksanaan upaya pemadaman. Karena itu, masyarakat seharusnya ditempatkan sebagai mitra strategis, dengan tetap memperhatikan kapasitas, perlengkapan, dan keselamatan mereka.

James Mark juga menekankan bahwa penanggulangan Karhutla harus dilaksanakan secara adil dan proporsional. Penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran tetap diperlukan, tetapi tidak boleh dilakukan secara serampangan atau menyamaratakan semua bentuk pembakaran lahan tanpa memeriksa konteks, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konteks Kalimantan, praktik perladangan tradisional masyarakat adat juga perlu dipahami secara utuh. Praktik tersebut memiliki sejarah, tata cara, dan kearifan lokal yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, kebijakan penanganan Karhutla harus mampu membedakan praktik yang dilakukan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku dengan tindakan yang terbukti melanggar hukum dan menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Jangan hanya masyarakat kecil yang terus-menerus menjadi sorotan, sementara sumber persoalan yang lebih besar tidak ditangani secara menyeluruh. Semua pihak harus diperiksa berdasarkan fakta dan tanggung jawabnya masing-masing. Hukum harus ditegakkan secara adil, bukan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegasnya.

Menurut James Mark, pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan Karhutla, memastikan kewajiban pencegahan dan pengendalian dijalankan, serta mengevaluasi kesiapan sarana dan prasarana penanganan kebakaran. Penanggulangan tidak boleh berhenti pada pemadaman, tetapi harus menyentuh akar persoalan melalui pengawasan, pencegahan, penegakan hukum yang adil, dan pemulihan lingkungan.

Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Dampak Karhutla tidak hanya berupa kerusakan hutan dan lahan, tetapi juga gangguan kesehatan akibat asap, terganggunya aktivitas pendidikan dan ekonomi, serta ancaman terhadap kehidupan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah terdampak.

Karena itu, James Mark mendorong pemerintah untuk menjadikan penanganan Karhutla sebagai agenda bersama yang dilaksanakan secara terbuka, terukur, dan berkelanjutan. Evaluasi terhadap kebijakan harus dilakukan secara berkala, informasi mengenai titik api dan langkah penanganan perlu disampaikan secara transparan, serta setiap unsur yang terlibat harus dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya.

“Jangan biarkan Karhutla memecah belah masyarakat. Pemerintah harus memimpin, aparat harus bekerja sesuai tugasnya, pelaku usaha harus bertanggung jawab, dan masyarakat harus diberi ruang untuk terlibat. Kita tidak membutuhkan perlombaan mencari siapa yang paling bersalah di media sosial. Kita membutuhkan kerja nyata agar api dapat dikendalikan, masyarakat terlindungi, dan lingkungan tetap terjaga,” tutup James Mark, S.H., Ketua Umum TBBR.

James Mark menegaskan bahwa penanggulangan Karhutla harus dibangun di atas semangat gotong royong, keadilan, dan tanggung jawab bersama. Ketika hutan dan lahan terbakar, yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan, melainkan juga kesehatan, penghidupan, dan masa depan masyarakat. Karena itu, seluruh elemen harus bersatu dalam tindakan nyata, bukan terjebak dalam saling menyalahkan.

Sikap saling tuding di tengah masyarakat terkait Karhutla yang tak kunjung menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik merupakan cerminan frustrasi yang mulai mencari kambing hitam. Ketika api terus membakar dan penanganan belum menunjukkan hasil nyata, masyarakat berpotensi saling menyalahkan hingga memicu perpecahan.

Pemerintah harus segera mengambil langkah konkret, cepat, dan terukur untuk memadamkan Karhutla. Jangan biarkan masyarakat terus terjebak dalam polemik dan saling tuding, sementara api tak kunjung padam. Jangan sampai kegagalan mengatasi Karhutla melahirkan konflik sosial di tengah masyarakat. Pemerintah harus hadir membawa solusi, bukan membiarkan frustrasi rakyat berubah menjadi permusuhan.

Translate »