Lompat ke konten

BEBASKAN SUBARNO – YADI: APH YANG MENANGKAP WAJIB DIPERIKSA. Hasil Penelusuran dan Pengecekan Lapangan TBBR Menunjukkan Tidak Ada Alasan Membuat Peladang Menjadi Penjahat (Tersangka).

TBBR News, BARITO TIMUR — Perkara dua peladang masyarakat adat Dayak Maanyan, Subarno (59) dan Yadi (54), di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, tidak boleh dilihat semata-mata sebagai perkara pidana biasa.

Setelah melakukan penelusuran, mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti dari masyarakat, serta melakukan pengecekan langsung ke lapangan, TBBR menemukan sejumlah fakta yang justru menunjukkan bahwa kedua peladang tersebut tidak layak diposisikan sebagai penjahat sebagaimana konstruksi perkara yang dikenakan kepada mereka. Karena itu, persoalan Subarno dan Yadi tidak cukup diselesaikan hanya dengan penangguhan penahanan dan mengembalikan mereka ke rumah. Mereka harus dibebaskan dari proses hukum apabila bukti-bukti yang ada memang menunjukkan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana.

Pada saat yang sama, tindakan APH yang menangkap dan memproses mereka harus dievaluasi secara serius. Sebab berdasarkan fakta lapangan dan bukti yang diperoleh terbukti bahwa proses hukum tersebut dibangun di atas informasi yang keliru, pengukuran yang tidak akurat, atau penerapan hukum yang tidak tepat, maka aparat yang melakukan kesalahan dalam penegakan hukum harus diperiksa dan diberikan sanksi sesuai ketentuan.

TBBR TURUN KE LAPANGAN, BUKAN HANYA BERBICARA DARI BELAKANG MEJA
Sikap Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) dalam perkara ini bukan lahir dari asumsi atau sekadar membela anggota masyarakat karena hubungan emosional. TBBR melakukan penelusuran, meminta keterangan masyarakat, memeriksa informasi yang berkembang, dan melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi yang menjadi objek perkara.

Dari proses tersebut ditemukan adanya persoalan mendasar mengenai luas lahan, kondisi lokasi, proses pembakaran, tujuan pembukaan lahan, serta konteks perladangan masyarakat adat Dayak Maanyan. Salah satu persoalan paling serius adalah perbedaan informasi mengenai luas lahan. Di satu sisi muncul informasi mengenai luasan yang hampir 11 hektare versi Polda Kalimantan Tengah. Namun hasil pengecekan yang diperoleh TBBR di lapangan menunjukkan angka sekitar 1,1 hektare. 1,1 hektare bukan 11 hektare. Perbedaannya mencapai sepuluh kali lipat.

Dalam sebuah perkara pidana, perbedaan seperti ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Jika seseorang ditangkap dan diproses hukum berdasarkan gambaran bahwa ia membakar hampir 11 hektare, sementara kenyataan lapangan menunjukkan sekitar 1,1 hektare, maka dasar informasi tersebut harus diperiksa secara serius.

Pertanyaannya sederhana: Siapa yang mengukur? Kapan dilakukan pengukuran? Dengan alat apa? Menggunakan metode apa? Di mana titik koordinatnya? Siapa yang menyaksikan?
Apa bukti hasil pengukurannya? Masyarakat berhak mendapatkan jawaban.

PERLADANGAN BUKAN KEJAHATAN
TBBR memahami bahwa negara memiliki kewajiban menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan. Namun negara juga mempunyai kewajiban menghormati kehidupan dan kebudayaan masyarakat adat.

Bagi masyarakat Dayak, perladangan bukan sekadar kegiatan membuka lahan. Perladangan merupakan bagian dari sistem kehidupan, pangan, budaya, pengetahuan lokal dan keberlanjutan kehidupan masyarakat. Membuka ladang dengan cara membakar secara terkendali tidak dapat begitu saja disamakan dengan tindakan membakar lahan secara liar dan membahayakan masyarakat.

Karena itu, aparat penegak hukum harus melihat keseluruhan peristiwa, bukan hanya keberadaan api. Pertanyaan yang harus dijawab antara lain:, Apakah pembakaran dilakukan untuk membuka ladang? Apakah dilakukan secara terkendali? Apakah terdapat sekat bakar? Apakah masyarakat mengetahui dan membantu mengendalikan api? Apakah api menjalar ke lahan orang lain? Apakah terdapat korban? Apakah terdapat kerusakan terhadap barang milik orang lain? Apakah benar terjadi bahaya terhadap keamanan umum? Apakah tindakan tersebut merupakan bagian dari praktik perladangan tradisional masyarakat setempat?

Jika fakta lapangan menunjukkan bahwa pembakaran dilakukan secara terkendali untuk membuka ladang dan tidak menimbulkan akibat sebagaimana yang dipersyaratkan oleh pasal yang dikenakan, maka unsur pidananya harus dibuktikan secara ketat.

PASAL PIDANA TIDAK BOLEH DIGUNAKAN HANYA KARENA ADA API
Perkara Subarno dan Yadi sebelumnya dikaitkan dengan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun penerapan pasal pidana tidak boleh berhenti pada fakta bahwa “ada orang membakar lahan.” Pasal 308 mempunyai unsur-unsur yang harus dibuktikan. Terutama harus dibuktikan adanya akibat berupa kebakaran, ledakan atau banjir yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Dengan demikian: «Ada api tidak otomatis berarti ada tindak pidana.» Yang harus dibuktikan adalah apakah seluruh unsur pidananya terpenuhi. Inilah prinsip dasar negara hukum.

Tugas penyidik bukan mencari alasan agar seseorang dapat dipidana. Tugas penyidik adalah mencari kebenaran materiil berdasarkan bukti. Apabila bukti justru menunjukkan bahwa Subarno dan Yadi tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan, maka hukum seharusnya menjadi alat untuk melindungi mereka, bukan memaksakan mereka masuk ke dalam konstruksi pidana.

TBBR tidak meminta aparat untuk membebaskan seseorang hanya karena ia masyarakat adat. TBBR meminta sesuatu yang jauh lebih sederhana: Periksa fakta. Jika hasil pengecekan lapangan menunjukkan luas sekitar 1,1 hektare, buktikan jika ternyata 11 hektare. Jika aparat menyatakan terjadi bahaya terhadap keamanan umum, tunjukkan bukti bahayanya. Jika menyatakan api tidak terkendali, tunjukkan bukti bahwa api benar-benar tidak terkendali. Jika menyatakan terjadi kerusakan, tunjukkan objek kerusakannya. Jika menyatakan terdapat unsur pidana, tunjukkan seluruh alat bukti yang membuktikan unsur tersebut. Jangan hukum masyarakat berdasarkan asumsi.

SUBARNO DAN YADI HARUS DIHENTIKAN DARI PROSES HUKUM
Penangguhan penahanan yang telah membuat Subarno dan Yadi kembali ke rumah patut diapresiasi sebagai langkah kemanusiaan. Tetapi persoalannya belum selesai karena penangguhan penahanan bukan putusan bebas. Yang dituntut sekarang adalah kepastian hukum.

Berdasarkan hasil Pengecekan di lapangan dan bukti yang ada ternyata tidak terpenuhi unsur pidananya, maka proses hukum terhadap Subarno dan Yadi harus dihentikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Mereka harus dipulihkan nama baiknya. Mereka tidak boleh terus hidup dengan stigma sebagai pelaku kejahatan hanya karena pernah ditangkap. Mereka adalah peladang yang mencari makan untuk keluarganya. Jangan sampai orang yang sedang berusaha mempertahankan hidup justru kehilangan kebebasan karena cara hidup yang telah dilakukan secara turun-temurun.

LALU SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS PENANGKAPAN TERSEBUT?
Inilah pertanyaan yang sekarang harus dijawab secara terbuka. Jika Subarno dan Yadi ternyata tidak bersalah, lalu mengapa mereka ditangkap? Jika data luas lahannya keliru, siapa yang memberikan data? Jika unsur pidananya tidak terpenuhi, mengapa proses hukum tetap dilakukan? Jika prosedur penangkapan ternyata tidak sesuai ketentuan, siapa yang bertanggung jawab? Pertanyaan ini bukan bentuk kebencian terhadap Polisi. Justru sebaliknya, TBBR ingin Polisi semakin kuat, semakin dipercaya dan semakin dicintai rakyat. Karena itu, terhadap APH yang terlibat dalam penangkapan dan proses hukum Subarno dan Yadi, harus dilakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Bukan untuk mencari kambing hitam tetapi untuk memastikan apakah telah terjadi: kesalahan prosedur; kesalahan penilaian terhadap bukti; kesalahan penerapan pasal; penggunaan kewenangan yang tidak proporsional; pelanggaran disiplin; pelanggaran kode etik; atau bahkan pelanggaran hukum.

Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka harus diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya.

Dan apabila terbukti melakukan pelanggaran berat yang memenuhi ketentuan untuk pemberhentian, maka pemberhentian dari dinas harus dilakukan. Jangan masyarakat kecil terus yang diminta bertanggung jawab. Aparat juga harus berani bertanggung jawab ketika melakukan kesalahan.

POLISI BERSAMA RAKYAT, MELINDUNGI DAN MENGAYOMI
Polisi dibentuk bukan untuk menakut-nakuti rakyat. Polisi hadir untuk melindungi, mengayomi, melayani dan menegakkan hukum secara adil. Polisi dan rakyat seharusnya berada dalam satu barisan. Ketika rakyat membutuhkan perlindungan, Polisi hadir. Ketika rakyat mengalami ketidakadilan, Polisi berdiri bersama hukum untuk memberikan keadilan. Ketika rakyat lemah berhadapan dengan kekuasaan, Polisi seharusnya menjadi pelindung. Itulah wajah Kepolisian yang diharapkan masyarakat.
POLISI BERSAMA RAKYAT.
POLISI MELINDUNGI RAKYAT.
POLISI MENGAYOMI RAKYAT.
POLISI MELAYANI RAKYAT.
BUKAN MENJADI “PAGAR MAKAN TANAMAN”.

Istilah pagar makan tanaman menjadi sangat menyakitkan apabila aparat yang seharusnya melindungi masyarakat justru menjadi pihak yang membuat masyarakat yang sedang berjuang mempertahankan hidup merasa takut terhadap hukum. Karena itu, kritik terhadap aparat bukanlah anti-Polisi. Kritik adalah bagian dari upaya menjaga agar institusi Kepolisian tetap berada di jalur yang benar. Polisi yang profesional tidak takut diperiksa. Polisi yang bekerja berdasarkan hukum tidak takut terhadap transparansi. Dan Polisi yang benar-benar bersama rakyat akan berani mengatakan: “Kalau anggota kami salah, kami akan periksa. Kalau terbukti bersalah, kami akan tindak.” Itulah yang diharapkan masyarakat.

HUKUM JANGAN TAJAM KE BAWAH
Perkara Subarno dan Yadi harus menjadi momentum untuk memperbaiki cara negara melihat masyarakat adat dan peladang tradisional. Jangan sampai hukum begitu cepat digunakan terhadap petani dan peladang kecil, tetapi lambat ketika berhadapan dengan persoalan yang melibatkan kekuatan ekonomi dan politik. Peladang harus tunduk kepada hukum, tetapi aparat juga wajib tunduk kepada hukum. Masyarakat harus menghormati Polisi, tetapi Polisi juga wajib menghormati masyarakat. Itulah prinsip negara hukum: tidak boleh ada seorang pun yang berada di atas hukum, tetapi juga tidak boleh ada orang kecil yang dikorbankan hanya karena paling mudah dijangkau oleh hukum.

Karhutla yang terjadi sekarang juga tidak boleh terus-menerus diarahkan seolah-olah peladang tradisional adalah sumber utama persoalan. Pemerintah harus berani melihat persoalan dari hulu: bagaimana tata kelola hutan dan lahan, bagaimana perubahan bentang alam akibat masuknya perkebunan skala besar termasuk perkebunan sawit, bagaimana kondisi gambut dan kawasan yang rentan terbakar, serta bagaimana pengawasan terhadap perusahaan dilakukan. Ancaman El Niño bukan sesuatu yang datang tanpa peringatan. Risiko kekeringan dan meningkatnya potensi karhutla telah dapat diprediksi jauh sebelumnya. Kalau ancamannya sudah diketahui, maka pertanyaannya: seberapa serius pemerintah melakukan mitigasi? Jangan setelah api membesar, pemerintah baru sibuk mencari orang untuk disalahkan. Negara harus bertanya apakah sistem pencegahan sudah bekerja, apakah perusahaan telah menjalankan kewajibannya, dan apakah tata kelola kawasan selama ini justru menciptakan kondisi yang membuat kebakaran semakin mudah terjadi.

Karena itu, tindak tegas perusahaan yang terbukti lalai atau melanggar, jangan hanya cepat menangkap peladang kecil. Kalau peladang terbukti melanggar hukum, proses secara hukum. Tetapi kalau perusahaan terbukti lalai, arealnya terbakar karena kegagalan pengelolaan, atau tidak menjalankan kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla, tindak juga dengan hukum yang sama kerasnya. Jangan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Subarno dan Yadi bukan alasan untuk mengalihkan perhatian dari persoalan tata kelola hutan yang lebih besar. Perkara mereka justru harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku kepada semua: kepada peladang, kepada perusahaan, kepada pejabat, dan kepada aparat penegak hukum.

(Biro Humas DPP TBBR)

Translate »