TBBR News, Pontianak (19/11/2023) – Pemimpin Besar Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (PM-TBBR), Panglima Jilah merupakan salah satu tokoh Dayak yang terus berjuang dan mengupayakan agar adat budaya Dayak tetap terjaga karena merupakan jati diri dan identitas orang Dayak serta menjadi salah satu asset kekayaan bangsa. Berbagai upaya dilakukan oleh Panglima Jilah bertujuan agar Adat Budaya Dayak dikenal dan dihargai semua orang, salah satunya adalah dengan melakukan silahturahmi dengan tokoh – tokoh Masyarakat, mulai tokoh di kampung sampai tokoh nasional dan internasional.
Kesempatan silahturahmi kali ini dilakukan dengan tokoh muda nasional, yaitu Kaesang Pangarep, putra Presiden RI, Ir. Joko Widodo di Pontianak tanggal 19 November 2023. Perjumpaan dengan Kaesang kali ini merupakan pertemuan yang kedua, karena sebelumnya Panglima Jilah menghadiri acara resepsi pernikahan Kaesang pada tanggal 11 Desember 2022 lalu di Solo. Panglima Jilah sangat mengapresiasi Kaesang karena telah membantu memperkenalkan baju motif Dayak, hal tersebut dilakukan Kaesang saat prewedding dengan menggunakan kostum Baju Dayak. Apa yang dilakukan Kaesang tersebut telah membuat kebanggaan tersendiri bagi Masyarakat dan ikut mempromosikan kebudayaan Dayak.
Dalam silahturahmi tersebut, Panglima Jilah menyampaikan bahwa Adat dan Budaya tidak bisa dipisahkan dengan kehidupan orang Dayak. Semua aspek kehidupan orang Dayak selalu didasarkan pada adat dan budaya yang dijadikan sebagai aturan, tuntunan dan panduan kehidupan. Adat dan budaya orang Dayak digunakan untuk menata kehidupan dalam mencapai keadilan agar tercipta harmonisasi dalam Masyarakat Dayak. Kebudayaan yang dimiliki oleh Masyarakat Dayak sangat beragam, unik dan menarik serta memiliki nilai nilai luhur kehidupan yang patut dijaga dan dilestarikan dengan demikian Masyarakat Dayak telah memberikan kontribusi kepada negara dan pemerintah dari berbagai aspek.
Dalam pertemuan itu juga, Panglima Jilah dan Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng diminta untuk menginventarisir hutan adat untuk di sertifikatkan, dan permasalahn lahan yang mengenai hutan adat untuk dapat segera diselesaikan dengan pihak-pihak terkait.