MALINAU — Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) TBBR Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Kalimantan Utara resmi digelar pada 9 Februari 2026 di Tajan Frank Park, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.
Rapimwil ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Kalimantan Utara, DR. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Malinau serta Kapolres Malinau, sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dan aparat keamanan terhadap konsolidasi organisasi masyarakat adat Dayak di Kalimantan Utara.
Sambutan pembukaan disampaikan oleh Moses Thomas, Kepala Biro Humas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TBBR Se–Tanah Dayak. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Rapimwil merupakan momentum strategis konsolidasi internal organisasi untuk menentukan arah kebijakan dan langkah perjuangan TBBR DPW Kalimantan Utara ke depan.
“Rapimwil ini adalah ruang konsolidasi ideologis dan organisatoris. Di sinilah kita mempertanggungjawabkan kinerja organisasi selama tahun 2024–2025, sekaligus merumuskan program kerja dan langkah strategis TBBR DPW Kalimantan Utara untuk periode 2025–2026,” tegas Moses Thomas.
Ia menambahkan, Rapimwil menjadi forum evaluasi menyeluruh terhadap dinamika organisasi, penguatan struktur dan soliditas antar DPD, penajaman garis perjuangan, serta perumusan sikap organisasi dalam merespons persoalan masyarakat adat Dayak, lingkungan hidup, dan pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Utara.
Dalam pidatonya, Moses Thomas menegaskan bahwa masyarakat adat Dayak adalah penjaga dan penyelamat hutan Kalimantan, bukan perusak sebagaimana kerap distigmatisasi dalam berbagai narasi pembangunan yang eksploitatif.
“Hutan Kalimantan masih berdiri hingga hari ini karena dijaga oleh masyarakat adat Dayak melalui hukum adat dan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Tanpa masyarakat adat Dayak, Kalimantan sudah lama kehilangan hutannya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa Kalimantan merupakan lumbung sumber daya alam nasional, namun keadilan pemanfaatannya belum dirasakan oleh masyarakat Kalimantan sendiri.
“Kekayaan alam Kalimantan lebih banyak dibawa keluar daerah. Sementara yang tersisa bagi rakyat Kalimantan adalah kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan bencana ekologis akibat tambang serta perkebunan kelapa sawit skala besar,” katanya dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Moses Thomas menegaskan bahwa hak-hak masyarakat adat Dayak tidak boleh dinegosiasikan, meliputi hak atas wilayah adat, hak ekonomi, serta hak-hak tradisional yang dijamin oleh konstitusi namun kerap diabaikan dalam praktik kebijakan.
Rapimwil TBBR DPW Kalimantan Utara juga membahas penguatan peran organisasi dalam advokasi masyarakat adat Dayak, peningkatan kapasitas kader, konsolidasi struktural, serta penentuan sikap strategis TBBR terhadap isu kehutanan, pertambangan, dan perkebunan di wilayah Kalimantan Utara.
Pidato Kepala Biro Humas DPP TBBR tersebut ditutup dengan seruan yang tegas dan berani.
“Menjaga hutan berarti menjaga kehidupan. Membela masyarakat adat Dayak berarti membela masa depan Kalimantan,” tegasnya.
Secara khusus, ia menegaskan bahwa Provinsi Kalimantan Utara harus berdiri tegak sebagai wilayah yang berdaulat, berdaulat atas tanahnya, hutannya, dan martabat masyarakat adat Dayak.
“Kedaulatan daerah dan masyarakat adat Dayak tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan modal. Kalimantan Utara harus menjadi contoh bahwa pembangunan dapat berjalan seiring dengan perlindungan hutan dan penghormatan terhadap hak hidup masyarakat adat Dayak,” pungkasnya.
Rapimwil ini menegaskan komitmen TBBR sebagai organisasi perjuangan masyarakat adat Dayak yang konsisten dan berkelanjutan, sekaligus menjadi pesan kuat bahwa pembangunan tanpa keadilan ekologis dan penghormatan terhadap masyarakat adat Dayak hanya akan memperpanjang krisis di Tanah Dayak.

